The Defender of Kopi Paste
Disebuah pengadilan dunia maya, sidang hari itu adalah membahas perkara kopi paste, dengan terdakwa tunggal yang dituntut oleh komunitas blogger, sang terdakwa dituduh telah melakukan pelanggaran kopi paste, suatu larangan moral bagi komunitas blooger untuk dilakukan, karena sebagai komunitas yang mapan, maka kopi paste diposisikan sebagai aib, dan jika ada blogger yang melakukannya, maka akan dituntut karena pelanggaran moral tersebut.
=====================
Sidang kali ini masuk pada sesi pembacaan pledoi yang dilakukan oleh pengacara terdakwa, karena terdakwa merasa tidak mengetahui kesalahannya, dan merasa malu karena dituntut jadi perkara pembacaan pledoinya diwakili sepenuhnya oleh pengacara terdakwa.
” Yang mulia para hakim, ijinkanlah saya sebagai pengacara terdakwa membacakan pembelaan atas klien kami, yang tidak mau secara langsung membacakan pembelaan, karena sebagai blogger yang baru saja membuat blog, dia tidak tahu tentang aturan moral yang diagung-agungkan oleh komunitas blogger. untuk mempersingkat waktu langsung saya bacakan pembelaan terdakwa.
Sebagaimana krisis yang dialami oleh dunia ini, saya terkena dampak dari krisis yaitu di PHK, dan sebagai manusia saya berusaha mencari jalan agar bisa mendapatkan pekerjaan saya, dan menghidupi diri saya. Pada suatu hari saya pergi ke warnet, sebab di dunia internet banyak lowongan pekerjaan yang mudah mudahan bisa saya lamar.
Ditengah usaha mencari lowongan pekerjaan saya tertarik dengan artikel untuk membuat blog dan mendapatkan uang dari hasil berbloging, dan untuk itulah saya mendaftarkan diri untuk memiliki blog, saya mendaftar di situs bloging gratisan karena tidak mampu secara finansial untuk membuat blog secara profesional, ditambah dengan pengetahuan saya yang tidak ada dalam masalah blog. Saya coba menguasai bagaimana mengelola blog, hingga pada suatu saat saya sadar bahwa berbloging membutuhkan postingan terus menerus agar dikenal, tidak cuma memasang iklan-iklan yang bisa diklik untuk mendapatkan uang. Dan disitulah keawaman saya.
Karena ingin cepat blog saya penuh dengan postingan, maka saya berusaha membuat postingan. dan karena ketidak mampuan saya dalam menulis, membuat artikel yang menarik serta ketidak tahuan saya, saya mengambil jalan pintas dengan mengambil artikel-artikel di dunia maya ini untuk saya posting ke blog saya dan itulah tuduhan yang diarahkan kepada saya, saya dituduh telah melanggar aturan moral komunitas blogger dengan kopi paste saya.
Awalnya saya merasa tidak ada yang salah dengan kopi paste, bahkan pikiran awam saya berpendapat, kalau itu melanggar hak cipta, kenapa artikel itu ditempatkan di dunia maya, yang mudah siapapun, tidak hanya saya yang melakukan kopi paste, mestinya para pemilik tulisan itu membuatnya menjadi buku saja, agar orang-orang yang melakukan kopi paste bisa dituntut lebih jelas karena memang ada Undang-Undang Hak Cipta 1987, dan pasal 44 yaitu sanksi bagi pelanggarnya.
Di dunia maya, dimana pornografi, kekerasan, hacking dan virus yang mudah sekali diakses masihkah ada moral yang harus dijunjung tinggi?, karena dunia maya diperuntukkan untuk semua lapisan masyarakat, siapa saja tanpa pandang bulu. Dan kini saya duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan kopi paste. itu absurd bagi saya.
Kalau saja saya masih bekerja, dakwaan ini tidak akan dituduhkan kepada saya, saya tidak tahu pasti kini manfaat berbloging, tapi yang jelas berblogging pasti menyita waktu pikiran karena banyak hal yang harus dilakukan untuk tetap eksis di dunia bloging, dan yang pasti jika saya bekerja kembali nanti, dunia blogging akan saya tinggalkan, karena kesejatian saya adalah senang berkumpul dengan teman secara utuh bukan di depan layar monitor.
Yang mulia para hakim, ijinkanlah saya untuk memohon dibebaskan dari semua tuntutan moral oleh komunitas blogger, kalaupun ada kesalahan yang saya buat adalah saya mendaftarkan diri ke situs blog gratisan dan menjadi anggotanya. Disitus itu saya langsung diberikan sebuah blog atas nama saya dan tidak ada aturan moral yang saya harus disetujui terlebih dahulu dalam berblogging. Semuanya diberikan begitu saja, tidak perduli apakah saya bissa mengelola blog saya atau tidak, mirip seperti orang yang diberi mobil namun belum bisa menyetirnya dann terpaksa harus menjalankannya, dan rambu yang saya tabrak katanya rambu moral, walau disana saya tidak melihat jelas rambu itu.
Dan saya mohon kepada para hakim yang mulia untuk memberi arahan kepada komunitas blogger moralis untuk terjun membina blogger-blogger awam seperti saya, mirip seperti orang yang mengajarkan belajar menyetir mobil kepada orang yang baru memiliki mobil, agar mengerti dan memahami rambu berbloging. Bagaimana saya dapat dituduh jika tidak ada yang memberi tahu perkara moral seperti itu.
Para hakim yang mulia, terima kasih atas waktu yang disediakan kepada saya, dan saya berharap para hakim yang mulia dapat memberi keputusan yang adil bagi perkara saya ini. Secepatnya akan saya tutup blog saya, karena saya tidak mendapat kenyamanan dalam berbloging, malah mendapat dakwaan seperti ini. -
Demikianlah surat pembelaan klien kami bacakan dihadapan para hakim yang mulia, agar bisa menjadi pertimbangan yang seadil-adilnya bahwa klien kami adalah korban dari suatu keadaan, sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah di PHK di dakwa pula sehingga menimbulkan trauma bagi klien kami untuk berbloging
Kepada pengugat, hemat kami, didiklah dulu blogger baru, baru didakwa jika melanggar aturan komunitas, jangan langsung dituduh pelanggaran, karena mereka awam dan tidak tahu apa apa. Para senior di dunia blog, anda berkewajiban untuk mendidik, ingat ilmu tidak akan memberi manfaat jika tidak diajarkan pun untuk masuk surga amalan ilmu itulah tiketnya, bukan ilmunya
apabila ada kesalahan dan ketidaknyaman bagi yang hadir di persidangan ini, kami sebagai pembela terdakwa mohon maaf, terima kasih.”
Hakim mengetok palu tanda agenda sidang hari ini selesai dan akan dibuka minggu depan. Para hakim meninggal kan ruang sidang, begitu pula terdakwa, pengacaranya, penuntut dan penonton yang hadir di ruang itu.
Pintu ruang sidang itu ditutup dan didalamnya kembali sunyi sepi, seperti malam-malam yang lainnya.
=============
Adalah indah jika berbagi, adalah indah untuk bersama, dan adalah indah untuk memaafkan dan saling memberi, setelah itu sunyi.
Mei 21, 2009 pada 7:08 am
ya ya ya kalau kamu udah tau hidup itu absurd ngapain nanya2lg? jadilah bagian dari kegilaan, keabsurdan, dan kengawuran itu. enjoy aja..